NasDem Sulbar: Keputusannya Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK

Anwar Buka Hasil Mahkamah Partai NasDem;  ‘fifty-fifty’

Wacana.info
Sidang Mahkamah Partai NasDem. (Foto/partainasdem.id)

MAMUJU--Perseteruan antara dua Caleg DPR RI NasDem Dapil Sulawesi Barat; Ratih Megasari Singkarru dan Anwar Adnan Saleh sudah sampai di penghujung proses.

Mahkamah Partai NasDem yang memproses sengketa keduanya telah melahirkan sebuah keputusan.

Hal itu disampaikan Anwar Adnan Saleh, Senin (29/07).

Menurut Anwar, Mahkamah Partai NasDem memutuskan baik Ratih maupun Anwar sama-sama diberikan jatah setengah periode di DPR RI.

"Keputusannya fifty-fifty," ungkap Anwar Adnan Saleh kepada WACANA.Info.

"Itu keputusan ketua umum nanti. Walaupun saya sudah tahu, tapi saya tidak mau mendahului keputusan resmi partai. fifty-fifty itu final. Itu aja dulu," sambung Anwar saat ditanya tentang siapa yang lebih dulu dilantik sebagai anggota DPR RI dari NasDem dari Dapil Sulawesi Barat.

Diakui Anwar, dirinya bisa saja membawa sengketa antara dirinya dengan Ratih itu ke Mahkamah Kontitusi.

Hanya saja, ada beberapa pertimbangan yang diambil sosok Gubernur Sulawesi Barat dua periode itu hingga akhirnya Mahkamah Partai NasDem jadi titik akhir penyelesaian sengketanya tersebut.

"Saya harus mengambil kebijakan, kalau misalnya, apalah artinya saya misalnya katakanlah saya buka semua lalu ada yang kena sanksi, terus enak-enak saya duduk di DPR RI, sementara ada teman lain yang susah. Saya ini kan di Sulbar dianggap sebagai orang tua, dan itu yang saya sampaikan di Mahkamah Partai. Pak Ketum (Surya Paloh) sangat salut pada langkah-langkah yang saya ambil," urai Anwar.

"Sebenarnya kalau saya mau bisa saja (ke MK). Saya bisa saja. Tapi apa untungnya buat saya. Yang melakukan ini semua kan karena semuanya butuh duit barangkali, itu aja," beber dia.

Sekedar mengingatkan, jarak perolehan suara antara Ratih Megasari Singkarru denan Anwar Adnan Saleh di Pemilu kemarin begitu tipis. Berdasarkan hasil rekpitulasi KPU Sulawesi Barat,  Ratih Megasari Singkarru meraih 30,946 suara, sementara Anwar Adnan Saleh meraih 30.944 suara.

Unggul dua suara dari Anwar, bikin Ratih berhak atas satu kursi di Senayan. Belakangan, Anwar Adnan Saleh membawa dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan kompatriotnya itu ke Mahkamah Partai NasDem.

"Sebagai kader partai, saya anggap itu jadi keputusan yang terbaik," begitu kata Anwar sekaligus menanggapi keputusan fifty-fifty yang dihasilkan Mahkamah Partai NasDem tersebut.

Terpisah, Ratih Megasari Singakarru memilih irit bicara saat dikonfirmasi perihal keputusan Mahmakah Partai NasDem yang diungkap Anwar Adnan Saleh di atas.

"Kita tunggu semua pengumuman setelah proses di MK beres," cetus Ratih Megasari Singkarru.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris DPW NasDem Sulawesi Barat, Muhammad Jayadi. Kepada WACANA.Info, Jayadi mengaku, belum menerima salinan putusan Mahkamah Partai NasDem seperti yang diutarakan Anwar Adnan Saleh di atas.

Ia hanya memastikan, DPP NasDem akan mengumumkan apadan bagaimana keputusan sengketa antara Ratih dan Anwar itu setelah semua proses di MK selesai.

"Itu karena NasDem jadi pihak terkait dalam gugatan yang diajukan PDIP dan Golkar ke MK. Nantu setelah tanggal MK memutuskan gugatannya itu, baru akan diumumkan," sebut Jayadi.

Meski begitu, pria yang mantan aktivis HmI itu mengaku menerima banyak informasi seputar nasib gugatan Anwar di Mahkamah Partai NasDem.

"Informasi yang beredar itu, Mahkamah Partai mengaminkan keputusan KPU," ungkap dia.

Jika benar apa yang disampaikan Jayadi di atas, maka bisa dipastikan, yang berhak atas satu kursi NasDem Sulawesi Barat di DPR RI adalah Ratih Megasari Singkarru, sesuai dengan hasil rekapitulasi KPU Sulawesi Barat beberapa bulan lalu.

"Tapi, kita tunggu lah nanti bagaimana keputusan di MK," pungkas Muhammad jayadi. (Naf/A)